Lapor Gratifikasi

Berikut ini formulir Bagi Bapak/ Ibu Dosen dan Tenaga Kependidikan yang menerima dan melaporkan gratifikasi di di Lingkungan Politeknik Negeri Sriwijaya. Adapun mekanisme lapor grafikasi adalah

  1. Dosen atau tenaga kependidikan yang bersangkutan penerima gratifikasi melaporkan melalui menu LAPOR GRATIFIKASI
  2. Penerima Gratifikasi wajib lapor paling lambat 10 hari kerja setelah menerima gratifikasi
  3. Unit Pengendalian Gratifikasi (SPI) melakukan analisis dan klarifikasi terhadap laporan gratifikasi pelapor
  4. Direktur Politeknik menetapkan status kepemilikan gratifikasi
  5. Tindak Lanjut Status Kepemilikan Gratifikasi, milik pelapor atau diserahkan kepada negara melalui institusi yang berwenang.

    Tanggal

    Nama Pelapor

    Email Pelapor

    Identitas

    No Identitas

    Jurusan/Unit

    Jabatan

    Nama Barang/Unit

    Jumlah Barang (RP)

    Nama Pemberi

    Alamat Pemberi

    Tujuan Pemberian