Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pasal 1 menyatakan bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, transparan dan akuntabel, menteri/pimipinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan pengendalian atas kegiatan penyelenggaraan pemerintah.
Bagi organisasi sebesar Departemen Pendidikan Nasional, pelaksanaan pengendalian oleh menteri selaku pimpinan instansi tentulah bukan pekerjaan yang mudah, karena jumlah unit kerja dan Satker yang menjadi wilayah pengendaliannya sangat banyak, serta tersebar di seluruh propinsi.
Sementara itu, pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah tersebut diamanatkan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif.
Kondisi sebagaimana disebut di atas, menjadi latar belakang Departemen Pendidikan Nasional memandang perlu membentuk Satuan Pengawasan Intern di tiap-tiap unit kerja sebagai kepanjangan tangan menteri dalam melakukan pengendalian khususnya untuk mengawasi efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pada semua unit kerja di lingkungan Depdiknas, karena ide dasar berdirinya SPI adalah untuk:
- Membantu Pimpinan melakukan perencanaan audit internal dan mengevaluasi/memastikan tindak lanjut hasil audit.
- Mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran/sumber daya.
- Merekomendasikan perbaikan menyeluruh atas Sistem Pengendalian Internal secara obyektif, serta memastikan kepatuhan hukum/peraturan untuk mewujudkan good governance.
- Meningkatkan pencitraan publik dan tindakan preventif potential inefficiency dalam pengelolaan dana publik.
Pada awal tahun 2009, Menteri Pendidikan Nasional telah menerbitkan Peraturan Mendiknas Nomor 16 Tahun 2009 tentang Satuan Pengawasan Intern di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional. Isinya antara lain mengatur tentang organisasi, tugas, dan fungsi, serta tanggung jawab SPI pada masing-masing unit kerja. Berdasarkan Peraturan Nomor 16 Tahun 2009 tentang Satuan Pengawasan Intern di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional inilah Direktur Politeknik Negeri Sriwijaya sebagai kepala unit kerja mendirikan SPI-Polsri pada tahun 2009.