Menu SPI POLSRI

SEJARAH SPI

Satuan Pengawas Internal (SPI) Politeknik Negeri Sriwijaya dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 22 Tahun 2017 Tentang Satuan Pengawasan Intern di Lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Implementasi regulasi tersebut di tingkat institusi ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Keputusan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 17 Tahun 2019 tentang Statuta Politeknik Negeri Sriwijaya yang secara resmi menetapkan pembentukan SPI sebagai unit kerja yang independen dalam melaksanakan fungsi pengawasan internal. Dasar hukum ini menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas dan wewenang SPI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan utama pendirian SPI adalah untuk mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang akuntabel, transparan, dan bebas dari penyimpangan melalui pengawasan internal yang independen dan objektif. SPI berperan sebagai bagian integral dari sistem pengendalian intern dan pencegahan risiko di lingkungan Politeknik Negeri Sriwijaya.

Fungsi utama SPI meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja, evaluasi kinerja, audit operasional, serta pemeriksaan atas pengelolaan keuangan dan aset negara untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Footer SPI POLSRI