Berikut ini formulir Bagi Bapak/ Ibu Dosen dan Tenaga Kependidikan yang menerima dan melaporkan gratifikasi di di Lingkungan Politeknik Negeri Sriwijaya. Adapun mekanisme lapor grafikasi adalah
- Dosen atau tenaga kependidikan yang bersangkutan penerima gratifikasi melaporkan melalui menu LAPOR GRATIFIKASI
- Penerima Gratifikasi wajib lapor paling lambat 10 hari kerja setelah menerima gratifikasi
- Unit Pengendalian Gratifikasi (SPI) melakukan analisis dan klarifikasi terhadap laporan gratifikasi pelapor
- Direktur Politeknik menetapkan status kepemilikan gratifikasi
- Tindak Lanjut Status Kepemilikan Gratifikasi, milik pelapor atau diserahkan kepada negara melalui institusi yang berwenang.